Sidang Pemeriksaan Setempat Di Kelurahan Empagae, Desa Aka-Akae dan Watang Sidenreng 2020
Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kembali melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) atas objek perkara yang disengketakan dalam Perkara Gugat Waris Nomor 260/Pdt.G/2020/PA.Sidrap. Pemeriksaan tersebut berlangsung di wilayah Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng. Ada enam objek perkara yang diperiksa di sana, satu berupa tanah perumahan beserta bangunan di atasnya dan sisanya adalah tanah persawahan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat bahwa tim yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan antara lain adalah Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan dibantu oleh pihak aparatur desa. Penggugat dan Para Tergugat juga dihadirkan dalam pemeriksaan.
Untuk prosesnya, sidang terlebih dahulu dibuka di Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dengan dihadiri semua pihak. Selanjutnya, tim langsung menuju tempat objek sengketa berada dan memeriksa serta melakukan pengukuran objek sengketa. Tujuannya untuk mengetahui luas tanah maupun bangunan yang sebenarnya serta mengecek batas-batasnya dan menyocokkannya pada surat gugatan.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang objek-objek yang menjadi sengketa, agar jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan nantinya bersifat non executable atau tidak dapat dijalankan.
Pelaksanaan descente yang berlangsung selama kurang lebih empat jam tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.