Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Massepe
Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Massepe
Jumat, 15 November 2024, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap) melakukan pemeriksaan setempat (Descente) perkara Kewarisan dengan Nomor Perkara 326/Pdt.G/2024/PA.Sidrap yang berlokasi di Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan berdasarkan surat tugas Ketua PA Sidrap Nomor 53/WKPA/ST.KP7.1/XI/2024 tanggal 14 November 2024.
Sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh para pihak yaitu Penggugat didampingi kuasa hukumnya dan kuasa hukum Tergugat dibuka terlebih dahulu di Kantor Lurah, kemudian bersama-sama menuju objek pemeriksaan setempat. Kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Tim PA Sidrap berlangsung dengan aman dan tertib. Kemudian setelah selesai, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat.