Musrenbang RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024
Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Melalui ibu Sekretaris Hj. Melda Sufri, S.Ag., M.H. mendapat kehormatan dapat diundang dalam kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 bersama dengan beberapa instansi yang lain. Kehadiran beberapa lembaga dalam forum ini menegaskan komitmen dan kolaborasi untuk turut serta dalam merumuskan masa depan pembangunan daerah kabupaten Sidenreng Rappang. Partisipasi dalam Musrenbang tidak hanya terbatas pada unsur-unsur penyelenggara negara, namun juga melibatkan masyarakat. Dalam konteks rapat besar skala nasional, kehadiran Menteri dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) biasanya menjadi sorotan. Namun, kegiatan Musrenbang juga dilakukan pada tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa.
Musrenbang, yang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan, dan RKPD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, memiliki peranan krusial dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Keduanya merupakan forum antarpelaku yang bertujuan menyusun rencana pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah. Pasal 11 UU tersebut memandatkan bahwa Musrenbang diselenggarakan guna menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).Mengapa Musrenbang begitu penting? Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dalam proses perencanaan pembangunan. Dalam Musrenbang, berbagai isu strategis dibahas, termasuk evaluasi proses dan capaian target serta sasaran pembangunan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Hasil dari forum ini kemudian akan menjadi dasar penyusunan RKPD. RKPD adalah dokumen yang merinci rencana kerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini menjadi landasan bagi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS), yang menetapkan prioritas dan alokasi anggaran untuk tahun berikutnya. Partisipasi dalam Musrenbang tidak hanya merupakan kewajiban formal, tetapi juga sebuah kesempatan bagi setiap pemangku kepentingan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Dalam konteks Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024, kehadiran Pengadilan Agama Sidenreng Rappang menandakan komitmen bersama dalam merumuskan agenda pembangunan yang berkesinambungan dan inklusif.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan Musrenbang RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 dapat menghasilkan rencana pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mampu menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, melalui Musrenbang ini, Kabupaten Sidenreng Rappang siap untuk menghadapi tantangan masa depan dengan penuh semangat dan visi yang jelas.