PA Sidenreng Rappang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 38/Pdt.G/2024/PA.Sidrap

SIDRAP — Pengadilan Agama (PA) Sidenreng Rappang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara Kewarisan dengan Nomor 181/Pdt.G/2025/PA.Sidrap, yang berlokasi di Desa Aka Akae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat 23 Januari 2026.
Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh para pihak yang berperkara dan masing-masing didampingi oleh kuasa hukum mereka. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan nyata kepada majelis hakim terkait objek sengketa.
Rangkaian kegiatan diawali di Kantor Lurah Manisa sebagai titik kumpul. Di lokasi tersebut, majelis hakim membuka secara resmi pelaksanaan pemeriksaan setempat serta menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan kepada para pihak yang hadir.
Setelah pembukaan, majelis hakim bersama panitera, para pihak, kuasa hukum, serta pihak terkait lainnya bergerak bersama menuju lokasi objek perkara di Desa Aka Akae. Di lokasi tersebut, majelis hakim melakukan peninjauan langsung guna mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan keterangan serta bukti yang telah disampaikan sebelumnya dalam persidangan.
Selama pemeriksaan berlangsung, para pihak diberi kesempatan untuk menunjukkan batas-batas, kondisi, serta hal-hal lain yang dianggap penting dan berkaitan dengan objek sengketa. Seluruh temuan di lapangan dicatat sebagai bagian dari berita acara pemeriksaan setempat.
Pemeriksaan setempat ini diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh keyakinan yang lebih komprehensif sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. Sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.



