Maklumat Pelayanan 2024 MK I

Hak hak Perempuan dan Anak

Written by Saifurrijal, S.Kom on . Posted in Layanan Publik

Written by Saifurrijal, S.Kom on . Hits: 95Posted in Layanan Publik

Hak Hak Perempuan Dan Anak Pascaperceraian

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCAPERCERAIAN

Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak  adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negative dari perceraian.

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:

Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
  2. Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
  4. Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
  5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  6. Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
  7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :

Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  2. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
  3. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua:

  1. Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetao dengan kedua orang tuanya.
  2. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, Pendidikan, dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan  kemampuan, bakat, dan minatnya.
  3. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya.

 Brosur Hak Perempuan Dan Anak page 2

Surat Dirjend Badilag No. 1960/DJA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Infografis Policy Brief

Download Brosur Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved