
Rabu, 2 Maret 2022. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melakukan sidang jarak jauh (teleconference) perkara cerai talak perkara Nomor 804/Pdt.G/2021/PA.Sidrap dengan menghadirkan Pemohon di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dan Termohon di ruang sidang Pengadilan Agama Nunukan. Sidang secara teleconference ini dilakukan karena Termohon bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Nunukan sehingga tidak dapat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.
Sidang tersebut beragendakan musyawarah majelis, yang dilanjutkan dengan pembacaan putusan, dengan amar mengabulkan permohonan Pemohon. Putusan ini diucapkan dalam persidangan oleh Mun’amah, S.H.I., sebagai Ketua Majelis, Mudhirah, S.Ag., M.H., dan Syaraswati Nur Awalia, S.Sy masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Sitti Naimah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, yang dihadiri oleh Pemohon dan hadir melalui teleconference Termohon yang didampingi Hakim Pengadilan Agama Nunukan, Zuhriah, S.H.I, M.H.

Sidang via teleconference ini merupakan upaya memfasilitasi pihak yang domisilinya berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, selain itu sidang via teleconference merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.



