SOSIALISASI SPIP KE PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG

Bertempat diruang Ruang Tunggu sidang dan Ruang Tunggu PTSP Pengadilan Agama Sidenreng Rappang pada pukul 08.30 WIB, berlangsung acara Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 Tahun 2008, acara ini diberlangsung di depan Masyarakat Pencari keadilan yang sedang Berada di ruang tunggu Sidang dan PTSP Pengadilan Agama Sidneng Rappang
Acara ini di awali dengan penyampaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh Salah Satu hakim Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Bapak Heru Fachrurisal, S.H. Dari pemaparan yang diberikan tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dapat disimpulkan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini tidaklah berlaku secara khusus namun berlaku umum untuk semua instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peratura perundang-undangan dan pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sitem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini. IT/TITA



