
Sidenreng Rappang, Senin 25 April 2022, Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, telah dilakukan proses mediasi perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 249/Pdt.G/2022/PA.Sidrap oleh Hakim Mediator, Munamah, S.H.I.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator mengupayakan perdamaian antar dua belah pihak semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasihat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul dari keputusan tersebut.

Atas nasihat yang diberikan oleh Hakim Mediator, penggugat kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat. Semoga untuk kedepannya banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.



