Selamat Datang Di Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas I.B ................. Kami Siap Melayani Anda dengan Integritas dan Trasparansi Serta Melayani dengan Prima, Berintegritas, dan Profesional

Ucapan Selamat dan Bela Sungkawa

 Ramadhan

Ramadhan

 

  

 

Maklumat Pelayanan 2024 MK I

Written by Nugroho, S.Kom on . Hits: 531Posted in Informasi Pengadilan

PEMBATASAN CUTI DAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH

PEMBATASAN CUTI DAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan diterbitkan Surat keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil Negara selama hari libur Nasional Tahun 2021 dalam masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19).

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI:

Dokumen

 

Putusan Terbaru PA Sidrap

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Kelas IB

Jalan Korban 40.000 No. 04 Pangkajene Sidrap, Sulawesi Selatan
Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kode Pos 91611
Provinsi Sulawesi Selatan
Telp  :  0421 - 91391
Fax  :  0421 - 91791

E-mail : 
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sidrap

Tautan Aplikasi

SIPP MA

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

E-COURT

SIWAS

LPSE

 

Media Sosial PA Sidrap

 

facebook   pengadilan Agama Sidrap

   @pasidrap

 

 

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Sidenreng Rappang. All Right Reserved